Qobiltu Nikahaha wa Tazwijaha bil Mahril Madzkur Haalan – Ijab kabul adalah kalimat yang diucapkan oleh mempelai pria saat akad nikah dilangsungkan. Kalimat “qobiltu nikahaha wa tazwijaha” merupakan salah satu contoh dari bacaan ijab kabul dalam bahasa Arab. Jika ingin mengetahui selengkapnya mengenai bacaan ini beserta artinya, mari kita simak penjelasan lengkapnya dalam artikel berikut ini.
Arti Qobiltu Nikahaha Wa Tazwijaha dalam Bacaan Ijab Kabul Islam
Dalam agama Islam, pernikahan memiliki nilai yang tinggi sebagai amalan ibadah dan dianggap sebagai momen yang sakral. Selain itu, pernikahan juga memberikan pahala dan berbagai keutamaan bagi kedua mempelai yang menjalaninya.
Dalam buku “Psikologi Pernikahan: Menyelami Rahasia Pernikahan” karya Muhammad Iqbal (2020: 3), dikemukakan bahwa menikah adalah ibadah bagi mereka yang sudah memiliki kemampuan dan niat untuk menikah dengan tujuan menjalankan ajaran agama. Dalam hal ini, seseorang akan mendapatkan pahala atas pernikahannya.
Selain itu, buku tersebut juga menjelaskan bahwa pernikahan memiliki manfaat dan keutamaan yang dapat memberikan dampak positif bagi kehidupan akhirat kita. Terdapat berbagai manfaat dan keutamaan dalam menikah. Salah satunya adalah menyempurnakan agama dan mendapatkan ketenangan baik secara fisik maupun mental. Keutamaan menikah ini lebih terperinci dalam hadis berikut ini:
إِذَا تَزَوَّجَ العَبْدُ فَقَدْ كَمَّلَ نَصْفَ الدِّيْنِ ، فَلْيَتَّقِ اللهَ فِي النِّصْفِ البَاقِي
Artinya: “Jika seseorang menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Karenanya, bertakwalah pada Allah pada separuh yang lainnya.” (HR. Al Baihaqi)
Dikarenakan banyaknya keutamaan serta manfaat yang terkandung dalam upacara pernikahan ini, kedua mempelai seharusnya melaksanakan pernikahan dengan penuh khidmat dan khusyuk, terutama saat melaksanakan prosesi akad nikah yang mengandung ijab kabul sebagai syarat sah pernikahan.
Bacaan Ijab Kabul dalam Bahasa Arab
Pada saat ini, banyak umat Muslim yang menggunakan frasa “ijab kabul” dalam bahasa Arab. Bacaan ijab kabul dalam bahasa Arab diawali dengan kalimat “qobiltu nikahaha wa tazwijaha”. Berikut ini adalah bacaan lengkap ijab kabul dalam bahasa Arab yang disertai dengan penulisan dalam huruf Latin dan artinya:
قَبِلْتُ نِكَاحَهَا وَتَزْوِيْجَهَا بِالْمَهْرِ المَذْكُوْرِ حَالاً
Latin: Qobiltu nikahaha wa tazwijaha bil mahril madzkur haalan.
Artinya: “Saya terima nikah dan kawinnya dengan mahar yang telah disebutkan.”
Dengan mengetahui cara lengkap mengucapkan “qobiltu nikahaha wa tazwijaha” dalam prosesi ijab kabul dalam bahasa Arab beserta penulisan dalam huruf Latin dan artinya, Anda akan lebih mudah memahami makna ijab kabul tersebut.
Jawaban Ijab Kabul Bahasa Arab
قَبِلْتُ نِكَاحَهَا وَتَزْوِيْجَهَا بِالْمَهْرِ المَذْكُوْرِ حَالاً
Latin: Qobiltu nikahaha wa tazwijaha bil mahril madzkur haalan.
Artinya: “Saya terima nikah dan kawinnya dengan mahar yang telah disebutkan.”
Makna Arti Qobiltu untuk Calon Pengantin
Makna dari “Qobiltu” memiliki kedalaman tersendiri. Penting bagi kedua calon pengantin, baik pria maupun wanita, untuk memahami makna sebenarnya dari “Qobiltu”. Bacaan “Qobiltu” diucapkan oleh pengantin pria dalam prosesi ijab qabul.
Makna dari “Qobiltu” adalah pengakuan resmi atas hubungan antara seorang laki-laki dan perempuan sebagai suami dan istri yang sah. Oleh karena itu, salah satu syarat penting dalam pernikahan dalam agama Islam adalah adanya bacaan atau kalimat seperti ‘Saya Nikahkan….’ dan ‘Saya terima nikahnya…’ yang diucapkan, diikuti dengan menyebutkan nama pengantin yang akan dinikahkan. Itulah makna dari “Qobiltu” dalam ijab qabul dan penting bagi kita untuk memahaminya.
Syarat-Syarat Ijab Qabul
Memahami arti dari “Qobiltu” saja tidaklah lengkap tanpa mengetahui syarat-syarat ijab qabul yang harus dipenuhi dalam prosesi akad nikah. Oleh karena itu, berikut ini adalah beberapa syarat yang perlu dipenuhi saat melaksanakan ijab qabul. Mari kita simak ulasan lengkapnya di bawah ini.
Syarat-syarat Ijab dan Qabul:
- Mengucapkan kalimat ijab, seperti ‘Aku Nikahkan..’, ‘Saya Nikahkan’, atau ‘Kami Nikahkah’, oleh wali nikah pihak perempuan sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan.
- Setelah itu, menyebutkan nama pengantin perempuan dan laki-laki yang akan dinikahkan.
- Menyebutkan mahar atau mas kawin yang akan diberikan.
- Pengantin pria harus mengucapkan kalimat qabiltu, yaitu ‘Saya Terima Nikahnya…’
- Penting untuk diingat bahwa bacaan ijab qabul harus bersambung, artinya setelah mengucapkan ijab, maka qabul harus langsung diucapkan.
Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, prosesi ijab qabul akan dilakukan dengan sah dan sesuai dengan tuntunan agama.
Syarat Sahnya Ijab Kabul
Syarat-syarat yang menjadi dasar sahnya ijab kabul adalah sebagai berikut:
- Ta’ayin Az Zaujain (Penyebutan nama lengkap dan asli calon wanita yang akan dinikahkan).
- Persetujuan yang tulus dari kedua mempelai, di mana keduanya menunjukkan kesediaan tanpa adanya paksaan.
- Kehadiran seorang wali yang bertindak sebagai pengantin wanita.
- Adanya saksi yang dapat meyakinkan kebenaran saat ijab kabul dilakukan.
- Tidak ada faktor atau halangan lain yang dapat mempengaruhi keabsahan prosesi ijab kabul.
Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, ijab kabul dapat dianggap sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Beberapa Hal Yang Membatalkan Ijab Kabul
Beberapa hal yang dapat membatalkan keabsahan ijab kabul adalah sebagai berikut:
- Masih adanya hubungan darah (Mahram) antara calon suami dan calon istri.
- Masih terdapat persusuan antara calon suami dan calon istri, meskipun bukan dalam hubungan mahram.
- Mempelai wanita masih dalam masa iddah, yaitu periode menunggu yang diberikan kepada seorang wanita setelah dia bercerai sebelum dia boleh menikah lagi. Masa ini juga dapat menjadi kesempatan bagi kedua belah pihak untuk berdamai dan kembali bersatu.
- Perbedaan agama antara calon mempelai pria dan wanita.
Dalam kondisi-kondisi tersebut, ijab kabul dapat dinyatakan tidak sah atau dibatalkan sesuai dengan ketentuan agama dan hukum yang berlaku.
Baca juga: Rodhitu Billahi Robba: Tulisan Arab & Terjemahan.
Doa Sebelum Mencium Kening Istri
Dasar anjuran ini adalah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Malik dalam Kitab al-Muwatha’.
حَدَّثَنِي يَحْيَى عَنْ مَالِك عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا تَزَوَّجَ أَحَدُكُمْ الْمَرْأَةَ أَوْ اشْتَرَى الْجَارِيَةَ فَلْيَأْخُذْ بِنَاصِيَتِهَا وَلْيَدْعُ بِالْبَرَكَةِ
Artinya: “Yahya bercerita padaku dari Malik, dari Zaid ibn Aslam, bahwa Rasulullah SAW bersabda, ‘Ketika salah seorang kalian menikahi perempuan atau membeli budak perempuan, maka peganglah ubun-ubunnya dan berdoalah meminta berkah (kebaikan).’”
Imam Abdurrahman Ba’alawi dalam Kitab Bughyatul Mustarsyidin mendokumentasikan beberapa doa yang dapat dibaca oleh pengantin sesaat setelah selesainya akad nikah dan mencium kening istri.
1. Riwayat Imam at-Thabarani dengan sedikit tambahan:
اَللّٰهُمَّ بَارٍكْ لِي فِيَّ أَهْلِي وَبَارِكْ لِأَهْلِي فِيَّ وَارْزُقْهُمْ مِنِّي وَارْزُقْنِي مِنْهُمْ ، وَاجْمَعْ بَيْنَنا مَا جَمَعْتَ فِي خَيْرٍ ، وَفَرِّقْ بَيْنَنَا مَا فَرَّقْتَ فِي خَيْرٍ ، بَارَكَ اللهُ لِكُلٍ مِنَّا فِي صَاحِبِهِ
Artinya: “Ya Allah, berkahilah aku dalam permasalahan keluargaku. Berkahilah keluargaku dalam permasalahanku. Berilah mereka rizki dariku, dan berilah aku rizki dari mereka. Satukan kami selama dalam kebaikan, dan pisahkan kami selama dalam kebaikan. Berilah masing-masing dari kami kebaikan dalam permasalahan pasangan.”
Baca juga: Allahumma Firlana Dzunubana Waliwalidina: Arab & Terjemahan.
2. Riwayat Imam Abu Dawud dan Ibnu Majah:
اللَّهُمَّ إنِّي أَسْأَلُك خَيْرَهَا وَخَيْرَ مَا جَبَلْتهَا عَلَيْهِ وَأَعُوذُ بِك مِنْ شَرِّهَا وَشَرِّ مَا جَبَلْتهَا عَلَيْهِ
Artinya: “Ya Allah, aku meminta kepada-Mu kebaikan istriku dan kebaikan apa yang ia munculkan pada pernikahan. Dan aku berlindung padamu dari keburukan istriku dan keburukan apa yang ia munculkan pada perrnikahan.”
Kesimpulan
Berikut adalah penjelasan yang ingin saya sampaikan dalam artikel ini di situs ayovaksindinkeskdi.id mengenai Ijab Qobul dalam Bahasa Arab.
Semoga artikel dari biayapesantren.id kali ini memberikan manfaat bagi seluruh umat Muslim di seluruh dunia, terutama bagi mereka yang akan menikah atau mengawinkan anak-anak mereka.