√ Download Kitab Nikah PDF

Kitab Nikah – Hukum menikah dalam agama Islam adalah sunnah bagi pria dan wanita yang membutuhkannya. Pernikahan menjadi wajib jika seseorang khawatir akan terjerumus dalam perbuatan zina. Pernikahan yang sah memiliki syarat-syarat dan rukun-rukun tertentu. Syarat-syarat tersebut antara lain adanya wali, dua orang saksi, dan ijab kabul. Mahar juga menjadi hak bagi seorang istri, dan menjadi kewajiban suami untuk memberikannya. Selain itu, disunnahkan untuk mengadakan resepsi atau walimah pernikahan, meskipun dengan sederhana, dengan tujuan untuk memberitahu kerabat dan tetangga terdekat tentang terjadinya akad pernikahan dan adanya hubungan sah antara pria dan wanita yang bukan mahram dalam satu rumah. Salah satu tujuan dari walimah adalah untuk menghindari fitnah yang mungkin terjadi.

Bab Nikah

كتاب النكاح وما يتعلق به من الأحكام والقضايا

النكاح مستحب لمن يحتاج إليه ويجوز للحر أن يجمع بين أربع حرائر وللعبد بين اثنين ولا ينكح الحر أمة إلا بشرطين عدم صداق الحرة وخوف العنت

Nikah merupakan sunnah bagi mereka yang membutuhkan untuk memiliki banyak istri. Bagi orang yang merdeka, diperbolehkan memiliki empat istri secara bersamaan. Namun, seorang hamba diperbolehkan memiliki dua istri secara bersamaan. Penting untuk dicatat bahwa bagi orang yang merdeka, tidak diperbolehkan untuk menikahi budak perempuan kecuali jika memenuhi dua syarat berikut: pertama, tidak memberikan maskawin dan memiliki ketakutan terjerumus dalam perbuatan zina; kedua, sudah tidak ada lagi wanita merdeka yang tersedia.

Dalam Islam, aturan-aturan mengenai pernikahan dirinci secara mendalam dalam kitab-kitab fiqih. Namun, perlu diingat bahwa praktik poligami memiliki persyaratan dan kewajiban yang harus dipenuhi dengan adil dan bijaksana.

Hukum Penikahan


النكاح مستحب لمن يحتاج إليه ويجوز للحر أن يجمع بين أربع حرائر وللعبد بين اثنين ولا ينكح الحر أمة إلا بشرطين عدم صداق الحرة وخوف العنت

Pernikahan dalam agama dianggap sebagai sunah bagi mereka yang membutuhkan. Seseorang yang memiliki status kebebasan diizinkan untuk menikahi empat wanita yang juga memiliki status kebebasan, sedangkan bagi mereka yang menjadi budak hanya diizinkan untuk menikahi dua wanita. Namun, penting untuk dicatat bahwa seseorang yang memiliki status kebebasan tidak diperbolehkan menikahi wanita yang merupakan budak, kecuali dalam dua situasi berikut:

  1. Ketika tidak ada mas kawin yang setara yang dapat diberikan kepada wanita yang memiliki status kebebasan.
  2. Ketika ada kekhawatiran bahwa akan terjadi perbuatan maksiat (dosa besar).

Dalam kedua situasi tersebut, pernikahan antara seorang yang memiliki status kebebasan dan seorang wanita yang merupakan budak dapat terjadi. Namun, penting untuk diingat bahwa pernikahan dalam agama harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip keadilan, kesetaraan, dan kemaslahatan bagi semua pihak yang terlibat.

Hukum Pria Memandang Wajah Wanita

Sumber gambar: NU Online Jabar


ونظر الرجل إلى المرأة على سبعة أضرب أحدها نظرة إلى أجنبية لغير حاجة فغير جائز والثاني نظرة إلى زوجته أو أمته فيجوز أن ينظر إلى ما عدا الفرج منهما والثالث نظرة إلى ذوات محارمه أو أمته المزوجة فيجوز فيما عدا ما بين السرة والركبة والرابع النظر لأجل النكاح فيجوز إلى الوجه والكفين والخامس النظر للمداواة فيجوز إلى المواضع التي يحتاج إليها والسادس النظر للشهادة أو للمعاملة فيجوز النظر إلى الوجه خاصة والسابع النظر إلى الأمة عند ابتياعها فيجوز إلى المواضع التي يحتاج إلى تقليبها.

Dalam Islam, terdapat beberapa hukum terkait pandangan seorang laki-laki terhadap wanita, yang dapat dijelaskan dalam tujuh macam sebagai berikut:

  1. Laki-laki dilarang memandang wanita lain tanpa ada keperluan yang jelas.
  2. Laki-laki diperbolehkan memandang istrinya sendiri atau budaknya dengan memperhatikan batasan yang sesuai, yaitu tidak memandang area aurat.
  3. Laki-laki diperbolehkan memandang perempuan yang merupakan kerabat atau perempuan yang telah dinikahi dengan memperhatikan batasan tertentu, yaitu memandang bagian tubuh di antara pusar dan lutut.
  4. Laki-laki diperbolehkan memandang perempuan yang akan dinikahi dengan memperhatikan batasan tertentu, yaitu memandang wajah dan dua telapak tangan.
  5. Laki-laki diperbolehkan memandang perempuan yang sedang dalam proses pengobatan dengan memandang area yang diperlukan untuk tujuan pengobatan.
  6. Laki-laki diperbolehkan memandang perempuan yang memberikan kesaksian atau untuk keperluan mempekerjakannya dengan memperhatikan batasan tertentu, yaitu memandang secara khusus wajah.
  7. Laki-laki diperbolehkan memandang budak perempuan yang akan dibelinya dengan memperhatikan batasan tertentu, yaitu memandang area yang menjadi pedoman dalam proses jual beli budak.

Dalam pandangan Islam, penting untuk menjaga adab dan batasan dalam interaksi antara laki-laki dan perempuan, serta menghindari pandangan yang tidak pantas atau melanggar batas-batas yang telah ditetapkan dalam syariat.

Syarat Sahnya Akad Nikah


(فصل) ولا يصح عقد النكاح إلا بولي وشاهدي عدل ويفتقر الولي والشاهدان إلى ستة شرائط الإسلام والبلوغ والعقل والحرية والذكورة والعدالة إلا أنه لا يفتقر نكاح الذمية إلى إسلام الولي ولا نكاح الأمة إلى عدالة السيد

Nikah yang sah dalam Islam harus melibatkan kehadiran seorang wali dan dua saksi yang adil.

Seorang wali dan dua saksi memiliki enam syarat yang harus dipenuhi:

  1. Beragama Islam.
  2. Sudah balig atau dewasa.
  3. Berakal sehat.
  4. Merdeka atau tidak terikat oleh pernikahan sebelumnya.
  5. Laki-laki (dalam hal wali).
  6. Adil dalam segala hal.

Namun, perlu diperhatikan bahwa dalam pernikahan seorang amat dimmi (yaitu seorang wanita yang bukan muslim), syarat Islam dalam hal wali tidak diperlukan. Dalam kasus tersebut, yang menjadi syarat utama adalah kehadiran seorang wali dan proses pernikahan tidak memerlukan keadilan dari tuan.

Dalam Islam, syarat-syarat tersebut penting untuk menjaga keabsahan dan keadilan dalam pernikahan, serta melindungi hak-hak pihak yang terlibat dalam ikatan tersebut.

Daftar Urutan Wali Nikah


وأولى الولاة الأب ثم الجد أبو الأب ثم الأخ للأب والأم ثم الأخ للأب ثم ابن الأخ للأب والأم ثم ابن الأخ للأب ثم العم ثم ابنه على هذا الترتيب فإذا عدمت العصبات فالمولى المعتق ثم عصابته ثم الحاكم

Wali yang memiliki kedudukan utama dalam pernikahan adalah sebagai berikut:

  1. Ayah.
  2. Kakek (ayah dari ayah).
  3. Saudara laki-laki seayah seibu (saudara kandung dari ayah dan ibu).
  4. Saudara laki-laki seibu saja (saudara kandung dari ibu).
  5. Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah seibu (anak laki-laki dari saudara kandung ayah dan ibu).
  6. Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah saja (anak laki-laki dari saudara kandung ayah).
  7. Paman (saudara laki-laki dari ayah).
  8. Anak dari paman (saudara laki-laki dari ayah).
  9. Apabila tidak ada wali-wali di atas, maka wali dapat menjadi orang yang memerdekannya.
  10. Jika tidak ada wali dalam urutan nomor 1 hingga 9, maka dapat melibatkan hakim sebagai wali.

Urutan wali tersebut mengacu pada syariat Islam untuk memastikan kehadiran seorang wali yang bertanggung jawab dalam proses pernikahan. Jika tidak ada wali yang memenuhi syarat atau tidak hadir, maka dapat melibatkan ahli waris ashabah sebagai wali. Jika situasinya masih tidak memungkinkan, hakim dapat mengambil peran sebagai wali dalam pernikahan.

Penting untuk memahami peran wali dalam pernikahan sesuai dengan tuntunan agama Islam, untuk menjaga keabsahan dan keadilan dalam ikatan pernikahan tersebut.

Khitbah (Lamaran)

ولا يجوز أن يصرح بخطبة معتدة ويجوز أن يعرض لها وينكحها بعد انقضاء عدتها

والنساء على ضربين ثيبات وأبكار فالبكر يجوز للأب والجد إجبارها على النكاح، والثيب لا يجوز تزويجها إلا بعد بلوغها وإذنها.

Dalam Islam, tidak diperbolehkan menjelaskan lamaran kepada seorang wanita yang sedang dalam keadaan iddah (periode menunggu setelah perceraian atau kematian suami sebelum dapat menikah lagi). Namun, setelah iddah selesai, diperbolehkan untuk menawarkan lamaran dan melangsungkan pernikahan dengan wanita tersebut.

Dalam konteks perempuan, terdapat dua kategori yaitu gadis dan janda. Bagi seorang gadis, diperbolehkan bagi ayah dan kakek untuk memaksa pernikahan dengan wanita tersebut. Namun, untuk seorang janda, tidak diperbolehkan untuk dinikahkan kecuali setelah mencapai usia dewasa dan memberikan persetujuan.

Prinsip ini menegaskan pentingnya menghormati kehendak dan persetujuan individu dalam proses pernikahan, terutama dalam kasus perempuan yang telah menikah sebelumnya. Hal ini bertujuan untuk melindungi hak-hak dan kebebasan individu dalam memilih pasangan hidupnya.

Wanita Mahram Yang Haram Dinikah

(فصل) والمحرمات بالنص أربع عشرة سبع بالنسب وهن الأم وإن علت والبنت وإن سفلت والأخت والخالة والعمة وبنت الأخ وبنت الأخت واثنتان بالرضاع الأم المرضعة والأخت من الرضاع وأربع بالمصاهرة أم الزوجة والربيبة إذا دخل بالأم وزوجة الأب وزوجة الابن وواحدة من جهة الجمع وهي أخت الزوجة ولا يجمع بين المرأة وعمتها ولا بين المرأة وخالتها ويحرم من الرضاع ما يحرم من النسب

وترد المرأة بخمسة عيوب بالجنون والجذام والبرص والرتق والقرن ويرد الرجل بخمسة عيوب بالجنون والجذام والبرص والجب والعنة.

Ada empat belas jenis wanita yang diharamkan untuk dinikahi, yang disebut wanita mahram. Ada tujuh alasan berdasarkan hubungan darah:

1) ibu dan lebih tinggi
2) anak perempuan dan lebih rendah
3) saudara perempuan
4) bibik dari ibu
5) bibik dari ayah
6) anak perempuan saudara laki-laki
dan 7) anak perempuan saudara perempuan.

Selain itu, ada dua alasan berdasarkan menyusui, yaitu

1) ibu yang menyusui dan
2) saudara perempuan yang menyusui.

Ada juga empat alasan berdasarkan perkawinan, yaitu

1) ibu istri,
2) anak tiri yang telah melakukan hubungan intim dengan ibunya,
3) istri ayah, dan
4) istri anak.

Satu alasan lainnya adalah untuk mempersatukan, yaitu saudara perempuan istri. Dilarang memadukan antara perempuan dan bibik dari ayah atau ibu. Dan juga diharamkan karena menyusui, sebagaimana alasan berdasarkan keturunan.

Ada lima alasan mengapa seorang perempuan ditolak:

1) gila,
2) menderita penyakit kusta,
3) memiliki belang,
4) tersumbat oleh daging di alat kelaminnya, dan
5) tersumbat oleh tulang di alat kelaminnya.

Sementara itu, ada lima alasan mengapa seorang laki-laki ditolak:

1) gila,
2) menderita penyakit kusta,
3) memiliki belang,
4) kehilangan alat kelaminnya, dan
5) impoten.

Hukum Menyebut Mahar


(فصل) ويستحب تسمية المهر في النكاح فإن لم يسم صح العقد ووجب المهر بثلاثة أشياء أن يفرضه الزوج على نفسه أو يفرضه الحاكم أو يدخل بها فيجب مهر المثل وليس لأقل الصداق ولا لأكثره حد ويجوز أن يتزوجها على منفعة معلومة ويسقط بالطلاق قبل الدخول نصف المهر.

Adalah disarankan untuk menyebutkan mahar dalam proses pernikahan. Namun, jika mahar tidak disebutkan dalam akad nikah, pernikahan tersebut tetap sah. Kewajiban untuk memberikan mahar timbul karena tiga hal berikut:

  1. Seseorang membebani dirinya sendiri dengan kewajiban tersebut.
  2. Atau hakim yang menetapkan kewajiban tersebut.
  3. Atau mahar telah disepakati sebelumnya. Maka, secara umum mahar menjadi kewajiban.

Tidak ada batasan yang ditetapkan mengenai jumlah mahar, apakah itu sedikit atau banyak. Seorang pria diperbolehkan menikahi seorang perempuan dengan memberikan maskawin dalam bentuk manfaat atau sesuatu yang bermanfaat. Jumlah mahar dapat dikurangi separuhnya dalam kasus perceraian sebelum terjadinya hubungan intim (dukhul).

Hukum Walimah (Resepsi) Pernikahan


(فصل) والوليمة على العرس مستحبة والإجابة إليها واجبة إلا من عذر.

Mengadakan pesta pernikahan merupakan sunnah, dan menghadiri undangan pernikahan tersebut adalah suatu kewajiban, kecuali jika ada udzur atau halangan yang sah.

Baca juga: La Haula Wala Quwwata Illa Billah: Tulisan Arab & Terjemahan.

Hukum Adil Dalam Poligami


(فصل) والتسوية في القسم بين الزوجات واجبة ولا يدخل على غير المقسوم لها لغير حاجة وإذا أراد السفر أقرع بينهن وخرج بالتي تخرج لها القرعة وإذا تزوج جديدة خصها بسبع ليال إن كانت بكرا وبثلاث إن كانت ثيبا وإذا خاف نشوز المرأة وعظها فإن أبت إلا النشور هجرها فإن أقامت عليه هجرها وضربها ويسقط بالنشور قسمها ونفقتها.

Menyatukan giliran di antara beberapa istri adalah suatu kewajiban. Tidak diperbolehkan bagi suami untuk melakukan hubungan intim (duhul) dengan istri selain yang sedang dalam giliran, kecuali jika ada kebutuhan yang sah. Ketika suami hendak melakukan perjalanan, dia harus memilih salah satu dari beberapa istri tersebut dengan cara undian, dan pergi bersama istri yang terpilih.

Selain itu, ketika suami memiliki istri yang lebih muda, ada tambahan waktu khusus untuk istri muda tersebut selama tujuh malam jika dia masih gadis, dan tiga hari jika dia janda. Jika suami khawatir akan kesetiaan istri, dia harus memberikan nasihat kepadanya. Jika istri menolak untuk menerima nasihat tersebut, suami harus tidur terpisah dengan istri tersebut. Jika istri masih tetap tidak setia (purik) dengan kembali ke rumah orang tuanya, suami dapat mengambil tindakan fisik terhadapnya. Akibat dari perilaku yang tidak setia tersebut, giliran dan kewajiban nafkahnya akan batal.

Baca juga: Sholawat Fatih: Keberkahan & Keutamaan.

Kesimpulan

Dalam kesimpulan artikel dari biayapesantren.id di atas, Kitab Nikah adalah sebuah panduan yang penting dalam ajaran pernikahan dalam agama. Kitab ini memberikan pedoman dan aturan yang jelas mengenai pernikahan, hak dan kewajiban suami istri, serta berbagai situasi yang mungkin timbul dalam kehidupan rumah tangga. Kitab Nikah menggarisbawahi pentingnya menjaga hubungan yang harmonis, saling memahami, dan menghormati satu sama lain dalam ikatan pernikahan.

Dalam Kitab Nikah, terdapat penekanan akan pentingnya kesetiaan, saling membantu, dan komunikasi yang baik antara suami istri. Kitab ini juga memberikan petunjuk mengenai pembagian tanggung jawab dan hak-hak yang harus dipenuhi dalam pernikahan. Selain itu, Kitab Nikah juga memberikan arahan dalam menghadapi situasi sulit dan memberikan solusi yang bijaksana.

Melalui pembelajaran Kitab Nikah, kita dapat memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai esensi pernikahan dalam pandangan agama. Hal ini akan membantu menjaga dan memperkuat ikatan pernikahan, serta menciptakan kehidupan keluarga yang bahagia dan harmonis.

Dengan demikian, Kitab Nikah menjadi sumber pengetahuan yang berharga bagi setiap individu yang ingin menjalani pernikahan sesuai dengan ajaran agama. Dengan mempraktikkan nilai-nilai dan prinsip yang terdapat dalam Kitab Nikah, diharapkan kita dapat membentuk keluarga yang sejahtera dan penuh berkah, serta menjalin ikatan yang langgeng dan abadi dalam perjalanan hidup bersama.