Sudah menjadi hal yang diketahui banyak orang, khususnya kaum muslim, bahwa zina adalah salah satu dosa besar yang paling dibenci Allah. Meskipun dosanya besar, tetap banyak saja muslim yang berzina. Sebagian diantara mereka ada yang merasa tidak berdosa dan melakukannya berulang-ulang. Namun, ada juga sebagian lainnya yang menyesal dan ingin bertaubat dengan cara menikah. Timbul pertanyaan, apakah dosa zina sebelum nikah dapat terhapus? Penasaran kan? Simak ulasan Pesantren Terbaik berikut ini:
Dosa Zina, Sebesar Apa?
Zina merupakan salah satu dari beberapa dosa besar yang paling dibenci Allah. Bahkan dengan tegas Allah Swt. menyebut bahwa zina adalah perbuatan yang sangat keji. Sebagaimana firman-Nya: “Dan janganlah kamu mendekati zina, karena sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keji dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh oleh seseorang)” (TQS Al Isra:32)
Kemudian, orang yang berzina juga akan mendapatkan balasan atas perbuatannya tidak hanya di akhirat, melainkan di dunia juga. Sebagaimana sabda baginda Muhammad SAW. yang artinya:
“Wahai kaum muslim, takutlah kalian pada perbuatan zina, sesungguhnya dalam zina ada enam akibat, tiga akibat di dunia dan tiga akibat di akhirat. Adapun yang di dunia adalah hilangnya kewibawaan, pendeknya umur dan kekalnya kefakiran. Adapun yang diakhirat adalah murka Allah yang Maha Barokah dan Maha Luhur, jeleknya hisaban dan siksa neraka.” (HR. Baihaqi).
Bahkan, dalam hukum islam sejatinya orang yang berzina harus dikenai hukuman cambuk (bagi yang belum menikah) dan rajam (bagi yang sudah menikah). Hal ini berdasarkan apa yang termaktub dalam Al Qur’an dan As Sunnah. Berikut dalilnya:
Dalil dari Al Qur’an: “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (QS AN-Nur: 2)
Dalil dari As Sunnah: “Tidak halal darah seorang muslim kecuali karena salah satu dari tiga hal: orang yang berzina, orang yang membunuh dan orang yang murtad dan keluar dari jamaah.”(HR Bukhari, Muslim, At-Tirmizy, An-Nasai, dan Abu Daud)
Dari berbagai dalil yang sudah kami sebut, dapat disimpulkan bahwa zina adalah dosa yang sangat besar. Bahkan saking besarnya dosa zina, pelakunya dapat dikenakan hukuman mati. Karena itu jangan sampai Anda yang membaca artikel ini terjerumus ke dalam perbuatan keji ini ya… Timbul pertanyaan sekali lagi, apakah dosa zina yang sangat besar ini dapat terhapus?
Langkah Menghapus Dosa Zina Sebelum Nikah
Sebelum masuk kepada inti pembahasan, yang harus Anda pahami adalah bahwa hak untuk mengampuni dosa seorang hamba adalah hanya milik Allah. Tidak ada satupun manusia yang mampu memastikan apakah dosa seorang manusia akan diampuni atau tidak. Tugas seorang manusia hanyalah meminta ampun atas dosa yang telah diperbuat. Urusan permohonan ampunnya dikabulkan ataukah tidak, itu adalah perkara yang tidak bisa dijangkau akal.
Hanya saja seorang hamba harus yakin, bahwasanya Allah adalah Zat Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Hal ini berdasarkan firman Allah: “Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan dan menganiaya dirinya, kemudian ia mohon ampun kepada Allah, niscaya ia mendapati Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (TQS. An-Nisa: 110).
Berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk menghapus dosa zina sebelum nikah:
Menyesal Dari Hati yang Terdalam
Bagi siapapun yang ingin berniat untuk menghapus dosa zina, maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah dengan melakukan penyesalan atas dosa zina yang diperbuat. Namun yang harus diperhatikan adalah penyesalan tersebut harus timbul dari lubuk hati yang terdalam. Jangan sampai penyesalan tersebut hanya terucap di lisan tanpa tertancap di hati. Sebab hal itu dapat menyebabkan terjadinya kembali perbuatan zina yang pernah dilakukan.
Melakukan Taubatan Nasuha
Setelah menyesal, maka langkah berikutnya adalah bertaubat nasuha. Taubat nasuha memiliki makna bertobat dengan sebenar-benarnya. Taubat sendiri secara bahasa memiliki arti rasa penyesalan dan permohonan ampun dari seorang hamba kepada Allah atas segala dosa yang telah diperbuat. Yang mana wujud dari taubat nasuha ini adalah dengan berupaya semaksimal mungkin untuk meninggalkan segala maksiat yang pernah dilakukan. Nah dalam konteks ini, seorang hamba harus bertaubat atas dosa zina yang telah diperbuat.
Rutin Membaca Al Qur’an
Langkah berikutnya adalah dengan rutin dan perbanyak membaca Al Qur’an. Al Qur’an yang merupakan perkataan Allah dan kitab suci kaum muslim tentu memiliki banyak keutamaan jika dibaca seorang hamba. Dengan membacanya, setiap muslim akan merasa tenang dan terhindar dari segala macam tipu daya syetan. Selain itu, membaca Al Qur’an pun merupakan bagian dari aktivitas yang dapat menghasilkan banyak pahala dan menghapus dosa.
Hal ini sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW yang artinya: “Siapa yang membaca satu huruf dari Al Quran, maka baginya satu kebaikan dengan bacaan tersebut. Satu kebaikan itu dilipatkan menjadi 10 kebaikan semisalnya dan aku tidak mengatakan Alif Laam Miim satu huruf, akan tetapi Alif satu huruf, Lam satu huruf, dan Miim satu huruf.” (HR. Tirmidzi)
Senantiasa Menjaga Wudlu
Langkah lainnya adalah dengan senantiasa menjaga wudlu. Wudlu secara hakikatnya adalah aktivitas yang dapat menyucikan diri dari segala najis. Namun disamping itu, wudlu juga dapat menyucikan dosa seorang hamba. Hal ini berdasarkan sabda Nabi SAW yang artinya:
“Maukah kalian aku tunjukkan suatu amalan yang dengannya Allah akan menghapus dosa-dosa dan mengangkat derajatnya! Para shahabat berkata: “Tentu, wahai Rasulullah. Kemudian Rasulullah SAW bersabda: “Menyempurnakan wudhu’ walaupun dalam kondisi sulit, memperbanyak jalan ke masjid, dan menunggu salat setelah salat, maka itulah yang disebut dengan ar ribath.” (HR. Muslim).
Berpuasa Sebanyak Mungkin
Kemudian dengan memperbanyak berpuasa. Puasa adalah salah satu dari ibadah yang sangat dicintai Allah. Selain itu ibadah yang berupa menahan lapar dan nafsu sepanjang hari ini akan menjadikan pengamalnya mendapatkan berbagai keutamaan, baik itu di dunia maupun di akhirat. Bahkan puasa juga mampu menjadi benteng seorang hamba agar terhindar dari perbuatan zina. Rasulullah SAW bersabda yang artinya:
Barangsiapa di antara kalian berkemampuan untuk menikah, maka menikahlah, karena nikah itu lebih menundukkan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena berpuasa itu dapat membentengi dirinya.” (HR Bukhari, Muslim, Tirmidzi)
Demikianlah berbagai macam langkah atau cara yang dapat dilakukan untuk menebus dosa zina sebelum nikah. Semoga Allah Swt. memberikan rahmat dan ampunan-Nya kepada kita semua. Wallaahu A’lam
Baca juga: