Ini Dosa Aborsi Dalam Islam, Sebaiknya Jangan Lakukan!

Dikutip dari berbagai sumber, kasus aborsi di Indonesia kini mencapai 2 juta kasus per tahun. Angka ini masih merupakan data kasar, artinya angka tersebut masih bisa bertambah. Aborsi sendiri disebabkan beberapa faktor. Namum umumnya aborsi dilakukan oleh perempuan yang hamil di luar nikah. Hal ini tentu sangatlah miris, sebab di luar sana masih banyak pasangan halal yang berjuang untuk memiliki momongan.

Dalam islam, praktik aborsi merupakan sebuah keharaman jika tanpa udzur. Pelakunya akan menerima dosa yang besar. Di artikel ini kami akan coba mengulas seputar dosa aborsi dalam islam. Semoga bermanfaat ya!

Fakta Seputar Aborsi

Sebelum mengulas dosa aborsi dalam islam, ada baiknya kita memahami terlebih dahulu fakta tentang aborsi. Aborsi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) didefinisikan sebagai “Terpancarnya embrio yang tidak mungkin lagi hidup sebelum habis bulan keempat dari kehamilan atau aborsi bisa didefinisikan pengguguran janin atau embrio setelah melebihi masa dua bulan kehamilan.”

Senada dengan KBBI, para ulama mendefinisikan aborsi dengan definisi yang serupa. Misalnya salah seorang ulama tabi’in Ibrahim al-Nakhaˋi mengatakan bahwa aborsi adalah pengguguran janin dari rahim ibu hamil, baik sudah berbentuk sempurna atau belum.

So, kesimpulannya aborsi adalah pengguguran janin dari rahim seorang perempuan, baik itu sudah berbentuk ataupun belum.

Hukum Aborsi Dalam Islam

Setidaknya ada dua hukum hasil ijtihad para ulama mengenai praktik aborsi. Pertama, apabila janin yang diaborsi belum genap berusia 40 atau 120 hari yang mana belum ada ruh di dalamnya, maka sebagian ulama membolehkannya.

Misalnya mazhab Imam Hanafi menilai aborsi mubah atau boleh tanpa sebab atau ‘udzur selagi belum ada tanda-tanda kehidupan dan usia kandungan belum mencapai usia 120 hari. Meskipun begitu, ada beberapa ulama mazhab ini yang mengatakan aborsi itu makruh jika menggugurkan tanpa sebab dan udzur.

Begitu juga dengan mazhab Imam Syafi’i. Dalam mazhab ini, seorang wanita boleh menggugurkan janin sebelum berusia 40 hari. Kemudin juga ada pendapat lain di mazhab ini yang menyebut janin memiliki kehormatan sehingga apapun kondisinya tidak boleh dirusak.

Adapun mazhab Imam Malik, mazhab ini menyatakan menggugurkan kandungan adalah haram, meskipun usia kandungan belum mencapai 40 hari. 

Kedua, apabila janin yang diaborsi telah mencapai usia 120 hari, maka hukum melakukan aborsi adalah haram. Hal tersebut berdasarkan hadits tentang waktu peniupan ruh pada saat kandungan memasuki usia 4 bulan. Rasulullah SAW bersabda:

“Sesungguhnya setiap kalian dikumpulkan penciptaannya diperut ibunya sebagai setetes mani selama empat puluh hari, kemudian berubah menjadi setetes darah selama empat puluh hari, kemudian menjadi segumpal daging selama empat puluh hari. Kemudian diutus kepadanya seorang malaikat lalu ditiupkan padanya ruh.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Setelah ruh ditiupkan pada bayi, maka secara otomatis bayi tersebut telah hidup menjadi seorang manusia. Maka, tentu saja tindakan untuk menggugurkannya sama dengan tindakan pembunuhan yang haram untuk dilakukan jika tidak ada sebab-sebab darurat.

Alasan lain pengharaman aborsi adalah sabda Nabi SAW yang mengharuskan seorang wanita membayar diyat (denda) karena menggugurkan janinnya. Sedangkan membayar diyat adalah salah satu hukuman yang diterapkan kepada para pelaku pembunuhan. Karena itu bisa ditarik kesimpulan bahwa aborsi terhadap janin merupakan bagian dari pembununhan.

Lantas, apa saja dosa aborsi dalam islam yang akan menimpa para pelakunya.

Dosa Aborsi Dalam Islam

Berikut dosa aborsi dalam islam yang harus kamu ketahui:

1. Seperti Membunuh Seluruh Manusia

Di awal sudah kami sebut, bahwa praktik aborsi merupakan pembunuhan terhadap manusia yang merdeka. Karena itu, orang yang melakukan aborsi akan mendapatkan dosa seperti dosa pembunuhan. Dan dosa pembunuhan itu sangatlah besar. Hal ini karena membunuh satu manusia sama saja dengan membunuh seluruh manusia di alam semesta.

Allah berfirman yang artinya:

“Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi.” (Q.S. Al Maidah: 32)

2. Mengundang Musibah Allah Atas Dirinya

Di dalam islam, perbuatan maksiat besar yang dilakukan oleh seorang hamba akan mendatangkan musibah besar bagi dirinya. Bahkan tidak hanya maksiat besar, terkadang musibah Allah juga datang setelah manusia melakukan maksiat kecil. Hal ini berdasarkan firman Allah yang artinya:

Dan apa saja musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu).” (QS. Asy Syuraa: 30)

3. Mendapatkan Dosa Zina

Umumnya, kasus aborsi yang dilakukan terjadi akibat terjadinya hubungan seksual yang dilakukan oleh remaja di luar nikah. Mereka melakukan aborsi karena merasa malu akibat hamil di luar nikah. Selain itu, mereka pun takut dikucilkan dan diberi sanksi sosial oleh masyarakat.

Jika seandainya seorang perempuan benar-benar melakukan aborsi karena hamil diluar nikah, maka sungguh ia akan mendapatkan dosa kuadrat. Pertama, ia harus menanggung dosa pembunuhan. Kedua, dia akan mendapatkan dosa zina. Dan tentu dosa melakukan zina juga merupakan bagian dari dosa besar. Bahkan dalam islam, orang yang berzina akan dikenakan sanksi hukum cambuk atau rajam (bagi yang sudah menikah).

Allah berfirman yang artinya:  “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (QS AN-Nur: 2)

Selain itu, orang yang berzina pun akan mendapatkan azab di dunia dan di akhirat. Rasulullah SAW bersabda yang artinya: “Wahai kaum muslim, takutlah kalian pada perbuatan zina, sesungguhnya dalam zina ada enam akibat, tiga akibat di dunia dan tiga akibat di akhirat. Adapun yang di dunia adalah hilangnya kewibawaan, pendeknya umur dan kekalnya kefakiran. Adapun yang diakhirat adalah murka Allah yang Maha Barokah dan Maha Luhur, jeleknya hisaban dan siksa neraka.” (HR. Baihaqi).

Semoga Allah SWT menghindarkan dari praktik ini dan maksiat-maksiat lainnya. Wallaahu A’lam

Baca Juga:

9 Dosa Riba Dalam Islam, Ngeri Banget Lho…

Melakukan Dosa Zina Sebelum Nikah, Bisakah Dosanya Terhapus?

Photo of author

Rifqi

Saya adalah orang yang hidup di lingkungan pesantren dan sangat mencintai suasana keagamaan di sana. Saya merasa sangat senang ketika mempelajari ilmu agama dan merasa bahwa itu adalah hal yang sangat penting dalam hidup saya.