Apakah merokok itu dosa? Pertanyaan tadi tentu yang sering ditanyakan oleh kaum muslim, khususnya bagi mereka yang gemar berdebat mengenai aktivitas merokok. Perdebatan mengenai hukum rokok ini memang seolah tidak ada habisnya. Setiap golongan berusaha semaksimal mungkin untuk mempertahankan argumennya.
Tidak ada yang salah memang, sebab perbedaan pandangan di dalam islam itu adalah hal yang wajar. Bahkan para sahabat nabi pun terkadang saling berbeda pendapat dalam beberapa hal. Selama argumen yang dijadikan pegangan tersebut berdasarkan dalil-dalil Qur’an dan Sunnah, maka pendapat tersebut dapat dibenarkan dan diamalkan.
Nah di artikel ini, kami akan mencoba sedikit mengurai dan mengkomparasikan berbagai pendapat mengenai aktivitas merokok. Apakah merokok itu dosa? Atau seperti apa? Berikut Penjelasannya:
Merokok Itu Haram
Merokok itu haram. Barangkali itu adalah pandangan sebagian ulama, baik itu ulama salaf maupun kontemporer. Diantara ulama yang berpandangan bahwa rokok itu haram adalah Imam lbnu Allan (Ulama mazhab Syafii wafat: 1057 Hijriyah), Imam Al Buhuty (Ulama mazhab Hanbali wafat: 1051 Hijriyah), Imam Assurunbulaly (Ulama mazhab Hanafi wafat: 1069 Hijriyah), Imam As Sanhury (Mufti mazhab Maliki di Mesir wafat: 1015 Hijriyah), dan masih banyak yang lainnya.
Kemudian jika dilihat dari sejarah, aktivitas merokok juga pernah diharamkan dalam sebuah negara islam. Kala itu merokok pernah dilarang oleh Khalifah Utsmani pada abad ke-12 Hijriyah. Karena dilarang, maka orang yang merokok saat itu dikenakan sanksi, serta rokok yang beredar disita pemerintah, lalu dimusnahkan.
Adapun alasan Kekhalifahan Utsmani mengharamkan merokok adalah berdasarkan kesepakatan para dokter di masa itu yang menyatakan bahwa rokok sangat berbahaya terhadap kesehatan tubuh. Ia dapat merusak jantung, penyebab batuk kronis, mempersempit aliran darah yang menyebabkan tidak lancarnya darah dan berakhir dengan kematian mendadak.
Hasil penelitian para dokter di era sekarang juga memperkuat penelitiran kedokteran di masa utsmani yang mengatakan bahwa merokok menyebabkan berbagai tipe penyakit kanker, menyebabkan penyakit pernafasan, penyakit jantung, penyakit pencernaan, efek buruk bagi kelahiran, juga merusak sistem reproduksi, pendeknya merokok merusak seluruh sistem tubuh.
Nah karena bahayanya, maka hukum merokok menjadi haram. Hal ini juga sejalan dengan berbagai nash-nash syara yang ada.
Allah berfirman:
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan“. (QS. Al Baqarah: 195).
Begitu juga Baginda SAW bersabda:
لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ
“Tidak boleh memulai memberi dampak buruk (mudhorot) pada orang lain, begitu pula membalasnya.” (HR. Ibnu Majah no. 2340)
Merokok Itu Makruh
Pandangan berikutnya adalah yang menyebut bahwa hukum rokok itu adalah makruh. Sebagaimana yang sudah lazim diketahui, merokok dapat menyebabkan bau tidak sedap terhadap mulut penghisapnya. Karena itu, beberapa ulama menyimpulkan bahwa hukum rokok adalah makruh, layaknya hukum mengonsumsi bawang sebelum shalat. Hal ini berdasarkan sabda Nabi SAW artinya:
“Barang siapa yang memakan bawang merah, bawang putih (mentah) dan karats, maka janganlah dia menghampiri masjid kami, karena para malaikat terganggu dengan hal yang mengganggu manusia (bau mulut tidak sedap).” (HR. Muslim, No. 564)
Kemudian, di dalam kitab Bugyatul Mustarsyidin (salah satu kitab fiqih mazhab syafii) telah disebutkan mengenai hukum tembakau yang notabene merupakan bahan dasar rokok. Berikut paparannya:
“Tidak ada hadits mengenai tembakau dan tidak ada atsar (ucapan dan tindakan) dari seorang pun di antara para shahabat Nabi SAW. … Jelasnya, jika terdapat unsur-unsur yang membawa mudarat bagi seseorang pada akal atau badannya, maka hukumnya adalah haram sebagaimana madu itu haram bagi orang yang sedang sakit demam, dan lumpur itu haram bila membawa mudarat bagi seseorang.
Namun kadangkala terdapat unsur-unsur yang mubah tetapi berubah menjadi sunnah sebagaimana bila sesuatu yang mubah itu dimaksudkan untuk pengobatan berdasarkan keterangan terpercaya atau pengalaman dirinya bahwa sesuatu itu dapat menjadi obat untuk penyakit yang diderita sebagaimana berobat dengan benda najis selain khamr.
Sekiranya terbebas dari unsur-unsur haram dan mubah, maka hukumnya makruh karena bila terdapat unsur-unsur yang bertolak belakang dengan unsur-unsur haram itu dapat difahami makruh hukumnya.“
Merokok Itu Mubah
Merokok itu mubah. Barangkali pendapat ini juga cukup masyhur di kalangan ulama. Para ulama yang memubahkan rokok memandang, selama rokok tersebut tidak menjadi hal yang membahayakan diri, maka merokok hukumnya adalah mubah. Dalam hal ‘ini Syaikh Dr Wahbah Zuhaili berpendapat dalam kitabnya Fiqh al-Islamiy wa Adillatuh:
“Masalah kopi dan rokok; penyusun kitab Al-‘Ubab dari madzhab Asy-Syafi’i ditanya mengenai kopi, lalu ia menjawab: (Kopi itu sarana) hukum, setiap sarana itu sesuai dengan tujuannnya. Jika sarana itu dimaksudkan untuk ibadah maka menjadi ibadah, untuk yang mubah maka menjadi mubah, untuk yang makruh maka menjadi makruh, atau haram maka menjadi haram.
Hal ini dikuatkan oleh sebagian ulama’ dari madzhab Hanbaliy terkait penetapan tingkatan hukum ini. Syaikh Mar’i ibn Yusuf dari madzhab Hanbaliy, penyusun kitab Ghayah al-Muntaha mengatakan : Jawaban tersebut mengarah pada rokok dan kopi itu hukumnya mubah, tetapi bagi orang yang santun lebih utama meninggalkan keduanya.
Senada dengan Syaikh Wahbab Zuhaili, Syaikh Mahmud Syaltut juga berpendapat dalam kitabnya:
“Tentang tembakau … sebagian ulama menghukumi halal karena memandang bahwasanya tembakau tidaklah memabukkan, dan hakikatnya bukanlah benda yang memabukkan, disamping itu juga tidak membawa mudarat bagi setiap orang yang mengkonsumsi.
…Pada dasarnya semisal tembakau adalah halal, tetapi bisa jadi haram bagi orang yang memungkinkan terkena mudarat dan dampak negatifnya. Sedangkan sebagian ulama’ lainnya menghukumi haram atau makruh karena memandang tembakau dapat mengurangi kesehatan, nafsu makan, dan menyebabkan organ-organ penting terjadi infeksi serta kurang stabil.“
Kesimpulan
Ada sebuah kaidah fiqih yang berbunyi: “Hukum asal perbuatan manusia terikat dengan hukum syara.” Hukum syara adalah seruan Allah yang berkaitan dengan perbuatan hambanya. Dalam hal ini memang tidak ada dalil yang secara rinci menyebutkan bahwa rokok itu haram. Karena itu, kita sebagai orang awam hanya bisa bertaqlid (mengikuti) pendapat para ulama.
Bagaimana, pendapat siapa yang akan Anda pegang? Wallaahu A’lam
Baca juga: