Sebagai mahluk sosial, setiap manusia tentu akan berinteraksi dengan sesamanya setiap hari. Dalam sebuah interaksi antara sesama manusia biasanya akan terjadi sebuah gesekan. Gesekan tersebut kadangkala dipengaruhi oleh beberapa faktor. Namun hampir sudah bisa dipastikan apabila gesekan tersebut semakin besar, hal ini dapat mengakibatkan putusnya hubungan silaturahmi antara satu orang dengan orang lainnya.
Nah yang menjadi pertanyaan apa sih hukum dan akibat dari memutuskan silaturahmi? Nah untuk menjawab pertanyaan ini kami telah mengumpulkan beberapa hadits memutus silaturahmi.
Berikut hadits-hadits yang telah kami kumpulkan, semoga bermanfaat ya!
Hadits 1: Dosa Yang Sangat Besar
عَنْ أَبِي بَكْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَا مِنْ ذَنْبٍ أَجْدَرُ أَنْ يُعَجِّلَ اللَّهُ تَعَالَى لِصَاحِبِهِ الْعُقُوبَةَ فِي الدُّنْيَا – مَعَ مَا يَدَّخِرُ لَهُ فِي الآخِرَةِ – مِثْلُ الْبَغْىِ وَقَطِيعَةِ الرَّحِمِ
Artinya: Dari Abi Bakroh r.a berkata, Rasulullah SAW bersabda: “Tidak ada dosa yang lebih pantas disegerakan balasannya bagi para pelakunya di dunia -bersama dosa yang disimpan untuknya di akhirat- daripada perbuatan zalim dan memutus silaturahmi.” (HR Abu Daud).
Hadits 2: Diputuskan Hubungannya Oleh Allah
عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ قَالَ اللَّهُ أَنَا الرَّحْمَنُ وَهِيَ الرَّحِمُ شَقَقْتُ لَهَا اسْمًا مِنْ اسْمِي مَنْ وَصَلَهَا وَصَلْتُهُ وَمَنْ قَطَعَهَا بَتَتُّهُ
Artinya: Dari Abdurrahman bin ‘Auf, ia berkata; saya mendengar Rasulullah shallAllahu wa’alaihi wa sallam bersabda: “Allah berfirman: “Aku adalah Ar Rahman (Yang Maha Pengasih), rahim (kekerabatan) telah aku ambil dari Namaku, barang siapa yang menyambungnya, maka Aku akan menyambung hubungan dengannya, dan barang siapa yang memutuskannya maka Aku akan memutuskan hubungan dengannya sama sekali.” (HR Abu Dawud)
Hadits 3: Perintah Menyambungkan Tali Silaturahmi Kepada Orang Yang Memutuskannya
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَجُلًا قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ لِي قَرَابَةً أَصِلُهُمْ وَيَقْطَعُونِي وَأُحْسِنُ إِلَيْهِمْ وَيُسِيئُونَ إِلَيَّ وَأَحْلُمُ عَنْهُمْ وَيَجْهَلُونَ عَلَيَّ فَقَالَ لَئِنْ كُنْتَ كَمَا قُلْتَ فَكَأَنَّمَا تُسِفُّهُمْ الْمَلَّ وَلَا يَزَالُ مَعَكَ مِنْ اللَّهِ ظَهِيرٌ عَلَيْهِمْ مَا دُمْتَ عَلَى ذَلِكَ
Artinya: dari Abu Hurairah bahwasanya seorang laki-laki pernah berkata: “Ya Rasulullah, saya mempunyai kerabat. Saya selalu berupaya untuk menyambung silaturahim kepada mereka, tetapi mereka memutuskannya. Saya selalu berupaya untuk berbuat baik kepada mereka, tetapi mereka menyakiti saya. Saya selalu berupaya untuk lemah lembut terhadap mereka, tetapi mereka tak acuh kepada saya.” Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jika benar seperti apa yang kamu katakan, maka kamu seperti memberi makan mereka debu yang panas, dan selama kamu berbuat demikian maka pertolongan Allah akan selalu bersamamu.” (HR Muslim)
Hadits 4: Tidak Akan Masuk Surga
عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ جُبَيْرِ بْنِ مُطْعِمٍ عَنْ أَبِيهِ يَبْلُغُ بِهِ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ قَاطِعُ رَحِمٍ
Artinya: Dari Muhammad bin Jubair bin Muth’im dari ayahnya ia membawanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Tidak akan masuk Surga orang yang memutuskan hubungan kekerabatan.” (HR Abu Dawud)
Hadits 5: Tidak Boleh Bersumpah Memutuskan Tali Silaturahmi
عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا نَذْرَ وَلَا يَمِينَ فِيمَا لَا يَمْلِكُ ابْنُ آدَمَ وَلَا فِي مَعْصِيَةِ اللَّهِ وَلَا فِي قَطِيعَةِ رَحِمٍ وَمَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِينٍ فَرَأَى غَيْرَهَا خَيْرًا مِنْهَا فَلْيَدَعْهَا وَلْيَأْتِ الَّذِي هُوَ خَيْرٌ فَإِنَّ تَرْكَهَا كَفَّارَتُهَا قَالَ أَبُو دَاوُد الْأَحَادِيثُ كُلُّهَا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلْيُكَفِّرْ عَنْ يَمِينِهِ إِلَّا فِيمَا لَا يَعْبَأُ بِهِ
Artinya: Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidak boleh ada nadzar dan sumpah dalam perkara yang tidak dimiliki anak Adam, dan dalam bermaksiat kepada Allah, serta dalam memutuskan hubungan kekerabatan. Barangsiapa yang bersumpah kemudian melihat yang lainnya lebih baik darinya, maka hendaknya ia meninggalkannya dan melakukan yang lebih baik darinya, maka sesungguhnya meninggalkannya adalah kafarah baginya.” (HR Abu Dawud)
Penutup
Bagaimana sudah jelas dan paham mengenai hadits memutus silaturahmi? Jadi kesimpulannya haram ya bagi seorang muslim untuk memutuskan tali silaturahmi dengan sesamanya. Nah apabila ada diantara Anda yang sedang memutuskan silaturahmi dengan seseorang, hendaknya segera menyambungkannya lagi ya! Oh ya apabila Anda mengetahui hadits lain yang berkaitan dengan memutus silaturahmi bisa tulis di kolom komentar ya!
Baca Juga:
5 Hadits Tentang Kompetisi Dalam Kebaikan: Keutamaan dan Kisah Para Sahabat