Hukum Berkhayal Zina dalam Islam

Kalau zina, semua tentu sudah sepakat bahwa hukumnya haram, lantas bagaimana dengan hukum berkhayal zina? Apakah termasuk dosa juga?

Kenyataannya, berbagai tayangan baik dalam bentuk gambar dan video yang banyak beredar di tengah kehidupan saat ini telah merusak otak manusia. Sehingga, ada berbagai gambaran dan ingatan yang sewaktu-waktu memancing manusia untuk berkhayal tentang zina.

Bagaimana Hukum Berkhayal Zina?

hukum berkhayal zina dalam islam

Setidaknya, ada dua hal yang perlu Anda garisbawahi dalam persoalan ini.

Pertama, berkhayal berzina termasuk hal sia-sia dan membuang-buang waktu. Terkait hal ini, panutan kita baginda Nabi ﷺ pernah bersabda:

نعمتان مغبون فيهما كثير من الناس: الصحة والفراغ

“dua kenikmatan yang banyak orang tertipu dengannya: kesehatan dan waktu luang” (HR: Bukhari)

Padahal, sudah seyogyanya waktu kita gunakan untuk hal-hal yang bermanfaat, terutama untuk meraih keridhoan-Nya.

Kedua, Menghayal berzina adalah perbuatan yang tercela dan dilarang dalam agama.  Hal itu berdasarkan sabda Nabi ﷺ :

فالعينان زناهما النظر، والأذنان زناهما الاستماع، واللسان زناه الكلام واليد زناها البطش، والرجل زناها الخطى، والقلب يهوى ويتمنى، ويصدق ذلك الفرج ويكذبه

“dua mata zinanya adalah melihat, dua telinga zinanya mendengar, lisan zinanya berbicara, tanga zinanya menyentuh, kaki zinanya berjalan, hati zinanya berharap dan menginginkan , hal itu dibenarkan dan didustakan oleh hatinya” (HR; Bukhari dan Msulim)

Syaikh Mulla al Qari berkomentar terhadap hadis ini dalam kitabnya Mirqatu al Mafatih syarh Misykatul Mashabih :

وَفِيهِ دَلَالَةٌ عَلَى أَنَّ التَّمَنِّيَ إِذَا اسْتَقَرَّ فِي الْبَاطِنِ، وَأَصَرَّ صَاحِبُهُ عَلَيْهِ، وَلَمْ يَدْفَعْهُ يُسَمَّى زِنَا، فَيَكُونُ مَعْصِيَةً، وَيَتَرَتَّبُ عَلَيْهِ عُقُوبَةٌ، وَلَوْ لَمْ يَعْمَلْ، فَتَأَمَّلْ

“dalam hadis ini menunjukan baha keinginan (menghayal) jika sudah menetap dalam bathin, lalu pelakunya semakin menginginkan hal tersebut, dan ia tidak berusaha menolaknya, maka itu disebut zina. Perbuatan tersebut termasuk maksiat, dan berkonsekuensi hukumnya bagi pelakunya sekalipun ia tidak melakukannya”

Dengan demikian, hukum berkhayal zina, meskipun berbeda dengan zina sebenarnya yang berkonsekuensi pada hukum rajam atau cambuk, tetap saja itu perbuatan maksiat.

Maka, sebagai muslim, Anda perlu sebisa mungkin meninggalkan perbuatan semacam ini.

Waallahu’alam**

Rubrik Fiqih diasuh oleh ustadz Robi Pamungkas, Pengajar Mahad Khadimus Sunnah Bandung