Apa Hukum Taruhan Bola dalam Islam? Ini Penjelasannya!

Di zaman sekarang ini, sepakbola menjadi salah satu olahraga yang digandrungi masyarakat dunia, tak terkecuali di Indonesia. Saking tinggi minatnya masyarakat Indonesia terhadap bola, banyak diantara mereka yang rela begadang demi menonton tim kesayangannya.

Kemudian, banyak juga diantara peminat bola yang melakukan taruhan bola. Saking seringnya, banyak diantara mereka yang menjadikan taruhan sebagai ladang pencarian. Lantas apa sih hukum taruhan bola dalam islam? Penasaran? Simak ulasan Pesantren Terbaik berikut ini:

Taruhan Bola

Taruhan bola adalah salah satu permainan yang termasuk dalam perjudian, baik itu yang dilakukan secara langsung maupun online. Biasanya objek judi taruhan ini adalah menebak klub mana yang akan memenangi pertandingan. Namun ada juga taruhan yang dilakukan lebih dari dua orang dengan menebak skor akhir pertandingan.

Para pemain judi ini memasang taruhannya dengan jumlah uang yang variatif. Jika yang bermain adalah kalangan fans biasa, maka angkanya tidak terlalu besar, mungkin kisaran puluhan hingga ratusan ribu. Namun jika yang bertaruh adalah para mafia atau bandar, maka angka taruhannya dapat mencapai ratusan juta.

Sebagai sebuah permainan judi, tentu akan ada pihak yang mendapatkan kerugian dan keuntungan. Bagi pihak yang memenangi taruhan, maka ia akan mendapatkan keuntungan yang sangat berlipat ganda. Sebaliknya jika kalah, maka ia akan rugi dan kehilangan sejumlah uangnya.

Hukum Taruhan Bola Dalam Islam

Islam adalah agama yang sangat sempurna dan paripurna. Sebagai agama yang diturunkan Allah, islam mengatur segala aspek kehidupan. Tidak ada satu pun perkara yang tidak diatur oleh agama yang haq ini. Baik itu yang berkaitan dengan urusan hubungan hamba dengan Allah, hubungan hamba dengan diri sendiri, dan hubungan hamba dengan sesamanya.

Karena kesempurnaannya tadi, islam telah menetapkan aturan yang sangat detail tentang taruhan. Islam memandang bahwa segala jenis taruhan atau judi adalah haram secara mutlak. Tidak peduli berapapun nominal judinya, maka hukumnya adalah haram.

Adapun dalil haramnya judi adalah:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (TQS. Al Maidah: 90)

Di dalam ayat yang mulia ini, Allah menyeru kepada setiap orang beriman untuk tidak mendekati dan melakukan perbuatan judi. Selain itu Allah juga menyamakan judi dengan minum khamr. Yang mana tentu sudah diketahui bersama bahwa meminum khamr merupakan perbuatan yang sangat tercela.

Selain itu ayat ini juga menerangkan bahwa judi termasuk kedalam dosa besar. Hal ini dapat diketahui dari penyerupaan judi dengan perbuatan syaitan. Bukti lainnya adalah firman Allah lainnya:

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا

Artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar (minuman keras) dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” (TQS Al-Baqarah: 219)

Saking besarnya dosa judi, ada beberapa ulama yang menyebut bahwa dosa judi lebih besar dari dosa riba. Diantaranya adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Beliau berkata:

“Kerusakan maysir (di antara bentuk maysir adalah judi) lebih berbahaya dari riba. Karena maysir memiliki dua kerusakan: (1) memakan harta haram, (2) terjerumus dalam permainan yang terlarang. Maysir benar-benar telah memalingkan seseorang dari dzikrullah, dari shalat, juga mudah timbul permusuhan dan saling benci. Oleh karena itu, maysir diharamkan sebelum riba.”

Adapun hikmah dari larangan berjudi adalah untuk tidak menimbulkan perpecahan diantara umat manusia. Sebagaimana yang diketahui, orang yang menang judi akan mendapatkan harta orang yang kalah. Biasanya, orang yang kalah akan merasa dendam kepada pemenang judi. Dari rasa dendam inilah dikhawatirkan akan terjadi perpecahan dan permusuhan yang dapat membahayakan umat manusia. Dalam hal ini Allah berfirman:

إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

Artinya: “Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allâh dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). (TQS Al-Maidah: 91)

Wallaahu A’lam bis showab

Baca juga:

Perbedaan Dosa Besar dan Dosa Kecil, Begini Penjelasannya

Pacaran Virtual, Berdosa?

Photo of author

Rifqi

Saya adalah orang yang hidup di lingkungan pesantren dan sangat mencintai suasana keagamaan di sana. Saya merasa sangat senang ketika mempelajari ilmu agama dan merasa bahwa itu adalah hal yang sangat penting dalam hidup saya.